Selasa, 30 Mei 2017

Kalimat yang mengundang 30 malaikat



Kalimat ini luar biasa. Singkat, namun keutamaannya sangat besar sehingga seketika mengundang puluhan malaikat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyaksikan 30 malaikat datang dan berbebut mencatat untuk orang yang membacanya.

Peristiwa itu terjadi ketika Rasulullah dan para sahabat sedang shalat berjamaah. Ketika i’tidal, Rasulullah sebagai imam membaca:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Allah Maha Menengar orang yang memuji-Nya

Umumnya, sahabat akan melanjutkan doa Rasulullah tersebut dengan ucapan

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

Ya Tuhan kami, segala puji hanyalah bagi-Mu

Namun, ada salah seorang sahabat yang membaca doa:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

Ya Tuhan kami, segala puji hanyalah bagi-Mu. Aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh berkah

Ketika shalat telah selesai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “siapa yang membaca doa tadi?”

Seorang sahabat menjawab, “Saya, ya Rasulullah”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda:

رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ

“Aku melihat lebih dari 30 malaikat saling berebut siapa di antara mereka yang mencatatnya terlebih dahulu”

Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari ini menjelaskan betapa luar biasa keutamaan doa tersebut. Maka doa itu pun menjadi salah satu alternatif doa i’tidal yang perlu dibaca makmum setelah imam mengucapkan “sami’allahu liman hamidah.”

Mungkin ada yang bertanya, mengapa Rasulullah bisa tahu ada puluhan malaikat yang berebut mencatat padahal beliau sedang menjadi imam yang posisinya paling depan? Itulah mukjizat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam hadits yang lain kita mendapatkan penjelasan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bisa melihat orang yang berada di belakangnya, dengan izin Allah.

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

“Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari)

Wallahu a’lam bish shawab.

Hakikat Azan




Adzan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi SAW mengumpulkan para sahabat untukmemusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dan mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Ada juga yang mengusulkan supaya ditiup terompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi. Ada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani. Usul lainnya adalah nyala api di atas bukit. Yang melihat api itu dinyalakan hendaklah datang menghadiri salat berjamaah. Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi SAW, tetapi beliau menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah).

Pada suatu malam, Abdullah bin Zaid (beliau adalah seorang hamba Allah yang berasal dari bani Khazraj, beliau mengikuti baiah aqabah ke-2) bermimpi. Dalam mimpinya, beliau melihat ada seseorang yang sedang membawa lonceng dengan tangannya mengelilingiku.

Akupun berkata : "Wahai hamba Allah, apakah engkau maun menjual lonceng itu?"
Dia berkata : "untuk apa anda menanyakan terompet ini?"
Zaid berkata : "akan kami gunakan untuk panggilan shalat".
Dia berkata : "Apakah kau mau kuberitahu yang lebih baik dari itu?"
Maka kukatakan : "Tentu."
Dia berkata : "Kau ucapkan saja kata-kata berikut ini:


Allahu Akbar - Allahu Akbar (2x)

Asyhadu alla ilaha illallah (2)

Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2x)

Hayya 'alash sholah (2 kali)

Hayya 'alal falah (2 kali)

Allahu Akbar - Allahu Akbar (1x)

La ilaha illallah (1x).

Kalimat tersebut kini kita kenal dengan Adzan.


Asal Muasal Iqamah
Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan adzan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau katakan jika shalat akan segera didirikan:

Allahu Akbar, Allahu Akbar

Asyhadu alla ilaha illallah

Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah

Hayya 'alash sholah

Hayya 'alal falah

Qod qomatish sholah (2 kali), artinya: "Shalat akan didirikan"

Allahu Akbar, Allahu Akbar

La ilaha illallah


Begitu waktu subuh tiba, Zaid mendatangi Rasulullah SAW kemudian dia memberitahu beliau apa yang dimimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah. PanggillahBilal bin Rabah dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan agar dia yang mengumandangkannya, karena sesungguhnya suaranya lebih lantang dan merdu darimu."
Abdullah bin Zaid pun menemui Bilal, lalu dia menajarkan adzan kepadanya.

Suara adzan yang dikumandangkan oleh Bilal pun terdengar olehUmar bin al-Khaththab ketika dia berada di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Umar berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, sungguh aku telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."

Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin”

Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.


Pengertian Adzan

Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ



“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”

Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu.


Hukum Adzan

Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan.


Syarat Adzan

1. Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]

2. Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.

3. Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.

4. Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.

5. Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.

6. Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.

7. Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzinAdzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa suara.


Sifat Muadzin

1. Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir.

2. Ikhlas hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”

3. Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.

4. Memiliki suara yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu”

5. Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan.


Sifat Adzan
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh :


4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2

اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.
Adzan dengan 19 kalimat, yaitu sama seperti adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan, tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.


Yang Dianjurkan bagi Muadzin
1. Adzan dalam keadaan suci
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.

2. Adzan dalam keadaan berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”

3. Adzan menghadap kiblat

4. Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan.

5. Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya.

6. Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”.

7. Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh.



Pengertian Iqamah

Iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus.


Hukum Iqamah
Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita.


Sifat Iqamah
Ada dua cara iqamah :

1. Dengan sebelas kalimat, yaitu :

2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

2. Dengan tujuh belas kalimat, yaitu :

4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ



Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah berbeda.

Senin, 29 Mei 2017




Ketika setelah ataupun sebelum shalat. apakah Anda sempat berfikir mengenai gerakan shalat bangun dari ruku atau i’tidal?

Ya, i’tidal adalah gerakan shalat bangun dari ruku, dan kemudian berdiri beberapa saat dengan bacaannya. Tapi, dari i’tidal ini, ada sesuatu yang khas daripada gerakan shalat yang lain.

Ketika gerakan shalat lain menggunakan bacaan takbir ‘Allaahu akbar’, ketika hendak mengerjakannya. Dalam i’tidal, bacaannya tasmi’ atau ‘Sami’allaahu liman hamidah’, betul bukan? tahukah kenapa?

Ada banyak riwayat yang menjelaskan mengenai hal ini, berikut salah satu sumber menjelaskan:

Sebab pada bacaan ‘Sami’allaah liman hamidah’ adalah sesungguhnya Abubakar As-Siddiq RA, tidak pernah ketinggalan shalat di belakang Rasulullah SAW. Pada suatu hari ketika hendak shalat ‘Ashar beliau terlambat dan menyangka tidak sempat shalat di belakang Rasulullah,

Beliau sangat menginginkan agar bisa shalat bersama Rasulullah, beliau berlari dan memasuki masjid rupanya beliau mendapatkan Rasulullah sedang membaca takbir dalam ruku’ maka beliau memuji Allah dengan mengucapkan Alhamdulillah dan kemudian bertakbir shalat mengikuti Rasulullah,

Datanglah malaikat Jibril kepada Rasulullah. Saw yang sedang ruku’ dan mengatakan: “wahai Muhammad Allah telah mendengar orang yang memujinya maka bacalah ‘Sami’a Allahu Liman Hamidah’.

Dalam riwayat lain disebutkan “Jadikanlah kalimat itu sebagai bacaan salat kalian” maka Rasulullah membacanya ketika bangkit dari ruku’ padahal sebelum itu beliau bangkit dari ruku’ dengan mengucapkan “Allahu Akbar”